Pernikahan adalah komitmen seumur hidup
untuk mengikat janji antara dua insan untuk hidup bersama sebagai suami istri.
Pernikahan merupakan institut atau lembaga yang telah ditetapkan oleh Allah
bagi manusia.
Setiap manusia memiliki hak azasi untuk
berkeluarga dan melanjutkan keturunan melalui lembaga perkawinan. Setiap
manusia juga memiliki kebebasan untuk memilih pasangan hidupnya. Suatu
perkawinan
idealnya dilandaskan oleh rasa cinta dan kasih sayang antara seorang
laki-laki dan perempuan.
Umumnya setiap orang menginginkan
pasangan hidup yang seagama sehingga dapat membangun keluarga berdasarkan
prinsip yang dinginkan bersama dan lebih mudah untuk menata kesepahaman dalam
hal mencapai keluarga yang lebih baik dan dapat mendidik anak berdasarkan
ajaran agama. Namun dewasa ini tidak sedikit pasangan yang telah melakukan
pernikahan, untuk menandai keseriusan mereka dalam membangun rumah tangga.
Khusus Indonesia yang merupakan negara yang memiliki cukup banyak agama membuat
persoalan seperti ini banyak dijumpai. Contoh laki-laki yang beragama Islam
menikah dengan wanita beragama Kristen atau sebaliknya, laki-laki Hindu dengan
agama Kristen dan sebagainya.
Melihat persoalan ini, tentu banyak
kalangan yang akan kontra terhadap pernikahan beda agama, dengan alasan
perbedaan seperti ini akan lebih mudah membuat robohnya bangunan rumah tangga
karena perbedan asas dan juga sulit dalam membina keluarga misalkan membina
anak-anak melalui ajaran agama, namun tak sedikit juga yang pro terhadap
penikahan beda agama.
I.
Penyebab
Terjadinya Pernikahan Beda Agama
Pernikahan beda agama merupakan sesuatu
hal yang kontrafersi dikalangan masyarakat dan menjadi suatu perdebatan apakah
nikah beda agama itu sah-sah saja atau sebaliknya. Fenomena ini bukan lagi hal
yang langkah dijumpai di Indonesia, karena melihat Indonesia sendiri yang
dikenal denga keberagaman agamanya yang hidup dalam kebersamaan. Sehingga
memicu fenomena ini terjadi dengan kemungkinan yang sangat besar. Namun kembali
kita memahami setiap agama yang ada di Indonesia dengan kekhasan dan
norma-norma yang dianutnya membuat pernikahan harus sesuai dengan aturan-aturan
yang dianut dan diimani dalam kitab suci masing-masing agama.
Dewasa ini, pernikahan beda agama
disebabkan dengan alasan yang beragam, misal; Sudah terlanjur cinta; pasangan
yang berbeda agama bila di tanya, mengapa melanjutkan hubungannya ke jenjang
pernikahan? Mereka pasti akan menjawab, sudah terlanjur cinta mati atau tidak
bisa move on dari pasangannya dan juga Sudah nyaman dengan pacarnya, serta
tidak menutup kemungkinan disetujui orang tua dengan alasan tertentu atau
dengan alasan-alasan yang lain.
II.
Pandangan
Agama-agama terhadap Pernikahan Beda Agama
a. Kristen
Pernikahan
adalah persekutuan yang ekslusif seumur hidup antara seorang pria dan wanita.
Pernikahan adalah satu komitmen antara seorang laki-laki dan perempuan yang
melibatkan hak-hak seksual secara timbal balik. Bukan hanya sebatas itu, namun
pernikahan merupakan kesatuan yang tercipta dari suatu komitmen dari
janji-janji yang timbal balik. Komitmen ini tersirat dari sejak mulanya didalam
konsep meninggalkan orang tua dan bersatu dan isterinya (Maleakhi 2:14; Amsal
2:17). Dan Allah adalah saksi atas suatu pernikahan. Dialah yang mengadakan
pernikahan dan menjadi saksi atas janji-janji tersebut (Mat 19:6). 2 Kor 6:14
“Janganlah kamu merupakan pasangan yang tidak seimbang dengan orang-orang yang
tidak percaya
Kitab
2 Kor 6:14 merupakan dasar dari pemikiran orang Kristen untuk melangkah dalam
suatu pernikan, ayat ini menghimbau agar dalam setiap pasangan haruslah seiman
dalam iman kepada Yesus Kristus.
b. Islam
Menurut Sulaiman Rasjid; pernikahan
ialah akad yang menghalalkan pergaulan dan membatasi hak dan kewajiban serta
tolong menolong antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bukan
mahram. Ikatan pernikahan itu merupakan suatu ikatan perjanjian yang sangat
kuat, yang dilakukan oleh suami istri dengan niat untuk mentaati perintah Allah
Ta’ala, sehingga ketika melaksanakan dapat bernilai suatu ibadah. Maka tidak
boleh main-main dalam urusan pernikahan, karena proses pelaksanaanya menyebut
nama Allah.
Pernikahan beda agama dalam Islam sangat
jelas diharamkan, berhubungan dengan perbedaan aqidah. Dasar hukumnya tercantum
dalam Al Qur’an Surat Al Baqarah ayat 221 disebut: “Dan janganlah kamu menikahi
wanita-waita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang
mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu.
c. Hindu
Menurut ajaran Hindu, perkawinan adalah
“Yadyah” sehingga orang yag memasuki ikatan perkawinan menuju Grehastha Asrama
merupakan lembaga suci yang harus dijaga keberadaan dan kemuliannya. Di dalam
Grehastha inilah tiga yang harus di laksanakan, yaitu memenuhi: Dharma, Artha,
Kama. Darma yaitu aturan-aturan yang
harus ditaati dengan kesadaran yang berpedoman pada Dharma Agama dan Dharma
negara. Artha yaitu segalah
kebutuhan hidup berupa material dan pengetahuan. Sedangkan Kama yaitu rasa kenikmatan/kebahagiaan yang dapat diwujudkan dalam
berkeluarga. Suatu perkawinan dianggap sah menurut Hindu adalah sebagai
berikut:
·
Perkawinan dikatakan sah apabila
dilakukan menurut ketentuan hukum Hindu
·
Suatu perkawinan dikatakan sah apabila
kedua calon mempelai telah menganut agama Hindu.
·
Dan lain-lain
Dari uraian di atas, jelas bahwa
beberapa agama tidak menyetujui pernikahan antara laki-laki dan perempuan yang
memiliki komitmen untuk menikah dengan alasan keduanya berbeda keyakinan.
III.
Iman
Kristen Merespon Pernikahan Beda Agama
Perkawinan adalah suatu kemitraan yang
permanen yang dibuat dengan komitmen diatara seorang Pria dan wanita. Alkitab
mengatakan “sebab laki-laki meninggalkan
ibu bapaknya dan bersatu dengan isterinya, maka keduanya menjadi satu” jadi
mereka bukan lagi dua orang, tetapi satu.
Berikut, bagaimana iman Kristen
memandang pernikahan beda agama; Kristen memahami pernikahan dengan maksud
menjalin hubungan bersama Tuhan. 2 Kor 6:14; “Janganlah kamu merupakan pasangan
yang tidak seimbang dengan orang-orang yang tak percaya. Sebab persamaan apakah
terdapat antara kebenaran dan kedurhakaan? Atau bagaimanakah terang dapt
bersatu dengan gelap? Maksud dari ayat epistel ini adalah bahwa harus memilih pasangan yang tepat, yang
seiman di dalam Kristus.
Dari hal ini, dapat dipahami bahwa iman
kristen tidak membuka ruang untuk melakukan pernikahan beda agama, kerena
pernikahan merupakan suatu persekutuan dengan Allah, sehingga pernikahan
merupakan salah satu cara memuliakan nama Allah lewat keluarga dengan iman
kepada Allah di dalam Yesus Kristus.
Kesimpulan
Pernikahan beda agama merupakan
persoalan yang cukup menarik untuk dibahas. Pernikahan beda agama terjadi oleh
karena pasangan sudah terlanjur cinta, sayang, nyaman terhadapa pasangannya, sehingga
komitmen yang kuat mematahkan persoalan agama, pernikahan beda agama tidak
menutup kemungkinan disebabkan oleh paksaan orang tua, keluarga atau juga
disebabkan oleh hal-hal lain, misal pasangan telah melakukan hubungan seks
hinggan menyebabkan kehamilan bagi wanita, karena keduanya berada pada dilema
dengan pilihan saling menyayangi dan bertahan pada keyakinan masing-masing,
sehingga memilih jalan tengan, menikah dengan berbeda keyakinan.
Pernikahan dengan beda keyakinan
sangat ditentang oleh beberapa agama, misalkan Kristen, Islam dan Hindu, dengan
alasan sulit dalam melakukan pengesahan pernikahan melalui agama dan juga doktrin
tiap agama tidak merestuinya. Khususnya bagi agama Kristen, pernikahan beda
agama sangat ditolak dengan dalil yang terdapat dalam 2 Korintus 6 ayat 14.
Sudah sangat jelas pernikahan beda agama merupakan sesuatu yang kontrafersi
bagi sebagian agama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar